Fiqih : Penyembelihan Binatang dalam Islam
Menyembelih
Binatang Dalam Islam
A.
Pengertian Menyembelih
Dalam Fiqih, menyembelih atau sembelihan diungkapkan dengan istilah
الذكاة yaitu menurut bahasa berarti menyempurnakan
sesuatu dan menyembelih. Juga bermakna baik.
Menurut istilah berarti Menyembelih hewan yang boleh dimakan dengan
memotong saluran pernafasan dan saluran makan serta kedua urat leher.
B.
Dampak Penyembelihan
Hewan darat yang halal dimakan tidak boleh langsung dimakan begitu
saja tetapi terlebih dahulu disembelih kecuali ikan dan belalang. Karena hewan
darat yang halal yang tidak disembelih disebuat sebaga bangkai dan haram
dimakan.
C.
Syarat Binatang Sembelihan
a.
Penyembelih
harus berakal baik laki-laki maupun wanita.
b.
Penyembelih
harus muslim atau ahli kitab.
c.
Memotong
saluran pernafasan dan saluran makan, tidak harus menghancurkan keduanya dan
tidak harus memutus dua urat leher.
d.
Membaca
Bismillah.
D.
Hal-hal yang disunnahkan pada saat menyembelih
a.
Alat
yang digunakan menyembelih harus tajam yang bisa membuat darah mengalir dan
memotong tenggorokan. Seperti batu, pisau, pedang, kaca, dll. Kecuali menggunakan
kuku dan gigi meskipun tajam tetapi tidak diperbolehkan.
b.
Menyembelih
dengan cepat.
c.
Penyembelih
menghadap kiblat.
d.
Mengasah
alat terlebih dahulu.
e.
Menyembelih
dilakukan dengan tangan kanan.
f.
Tidak
berlebihan dalam menyembelih.
g.
Mengucapkan
takbir 3 kali sebelum membaca Bismillah.
h.
Binatang
yang disembelih dimiringkan secara pelan dengan posisi lambung kiri dibawah.
E.
Jenis –jenis Penyembelihan
a.
Penyembelihan
bukan karena darurat, yaitu menyembelih dengan memutus tenggorokan / saluran
pernafasan dan saluran makan dan juga kedua urat leher, penyembelihan ini
dilakukan terhadap hewan selain unta. Unta disembelih dengan cara nahr, yaitu
disembelih dengan berdiri dengan memotong bagian bawah leher hewan.
b.
Menyembelih
karena darurat, yaitu dengan cara melukai dengan tubuh manapun dari hewan yang
mau disembelih dengan dipanah, atau dilempar dengan tombak, batu, kayu, dll. Yang
penting hewan tersebut terluka.
penyembelihan ini dilakukan terhadap hewan yang liar atau sulit
dikendalikan atau hewan yang masuk ke dalam lobang hingga sulit disembelih.
F.
Sembelihan Janin
Janin adalah hewan yang masih dalam kandungan induknya, adapun
bentuk penyembelihannya adalah sbg. Berikut.
a.
Jika
keluar dalam keadaan mati sebelum induknya disembelih, maka hukumnya tidak
boleh dimakan karena dianggap bangkai.
b.
Jika
keluar dalam keadaan hidup sebelum induknya disembelih, maka harus disembelih
agar menjadi halal.
c.
Jika
setelah induknya disembelih janin masih dalam keadaan hidup keudian disembelih,
maka janin itu halal, jika janin belum sempat disembelih lalu mati, maka
dianggap bangkai.
d.
Jika
jani dalam keadaan mati sebelum induknya disembelih, maka para ulama’ berbeda
pendapat,
1.
Menurut
Abu Hanifah tidak boleh dimakan karena kematiannya disebabkan karena sembelihan
induknya, dan janin dianggap sudah menjadi bangkai.
Sedangkan menurut mayoritas ulama’, janin yang keluar
dalam keadaan mati sebab induknya disembelih / ditemukan mati dalam perut
induknya yang disembelih,atau gerakannya setelah keluar seperti gerakan hewan
yang disembelih, maka halal dimakan.
Komentar
Posting Komentar